Permendikbud No.5 Tahun 2015 Kriteria kelulusan Peserta Didik UN
Permendikbud No.5 Tahun 2015 Kriteria kelulusan Peserta Didik UN adalah acuan yang dijadikan untuk kriteria kelulusan siswa-siswi SD/MI yang sederajat, SMP/MTs yang sederajat, SMA/MA yang sederajat, SMK/MAK atau yang sederajat. Untuk bunyi pasal-pasal tentang kriteria kelulusan siswa tahun 2015 ini dapat di baca peraturan mentrinya adalah sebagai berikut :
1. Satuan pendidikan adalah satuan
pendidikan
dasar
dan
menengah
yang
meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Agama Katolik/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMA/MA/SMAK/SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM),
kelompok belajar pada Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
19.
Prosedur Operasi Standar yang
selanjutnya
disebut
POS
adalah
urutan
langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
Untuk Permenlengkapnya dapat di download di sini
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015
TENTANG
KRITERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL, DAN
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
PADA SMP/MTs ATAU YANG
SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat
(6), Pasal 67 ayat
(3),
dan
Pasal
72
ayat
(2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional
Pendidikan
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Kriteria Kelulusan Peserta
Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs
atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4496) sebagaimana telah beberapakali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010
Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 15);
5. Keputusan
Presiden Nomor 121/P
Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
6. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun
2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program
Paket B, dan Program Paket C;
7. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2007
Tentang Standar Penilaian
Pendidikan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun
2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A/Ula,
Program
Paket B/Wustha, dan
Program Paket C;
9. Peraturan Menteri
Agama
Republik
Indonesia
Nomor
7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Keagamaan Kristen;
10. Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor
13
Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
11. Peraturan
Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor
54
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun
2013 tentang
Sekolah Menengah Agama Katolik;
12. Peraturan
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 31
Tahun 2014 tentang
Kerja Sama Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan
di Indonesia;
13. Peraturan Menteri Pendidikan
dan
Kebudayaan
Nomor
129 Tahun
2014 tentang Sekolahrumah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN TENTANG
KRITERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA
SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT
DAN
SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
2. Pendidikan Kesetaraan
adalah program pendidikan
nonformal yang mencakup
Program Paket B, dan Program Paket C.
3. Jenjang pendidikan adalah
tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan
selanjutnya
disebut
Ujian
S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan
untuk semua mata pelajaran.
5. Ujian Nasional
yang selanjutnya disebut
UN adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
6. Ujian
Nasional
Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan
pengukuran
dan
penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi
lulusan pada mata pelajaran tertentu
secara nasional pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
7. Ujian kompetensi keahlian adalah
ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai
S/M/PK adalah nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan
rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut Nilai
UN
adalah
nilai
yang
diperoleh peserta didik dari UN.
10. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal Standar
Kompetensi Lulusan dari semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan.
11.
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut
BSNP adalah badan mandiri dan
profesional yang bertugas untuk menyelenggarakan UN.
12. Program Wustha adalah pendidikan
dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren
Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
13. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
14.
Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri
atas sejumlah butir soal yang
dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
15.
Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, Compact
Disk Listening Comprehension, lembar
jawaban yang sudah
diisi, daftar hadir, dan berita acara.
16. Dokumen pendukung UN adalah
seluruh bahan UN yang
tidak
bersifat
rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop
lembar
jawaban.
17.
Lembar Jawaban Ujian Nasional
yang
selanjutnya
disebut
LJUN
adalah
lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
18.
Sertifikat Hasil Ujian Nasional
yang selanjutnya
disebut SHUN adalah
surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian kompetensi
lulusan.
20. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
21. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia.
22.
Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
sebagai koordinator pemindaian LJUN SMA dan yang sederajat kecuali SMALB.
23. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
24.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
BAB II
KRITERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN
PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN
NASIONAL
Pasal 2
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus
Ujian S/M/PK.
(2)
Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3)
Kelulusan peserta didik
dari Ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
(4)
Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah
satuan pendidikan menerima
hasil
UN
peserta didik yang bersangkutan.
Pasal 3
(1)
Penyelesaian seluruh program pembelajaran
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila
telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas
VII sampai
dengan kelas IX;
b. SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila
telah menyelesaikan
pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah
menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d. Program
Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila
telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing
jenjang program.
(2) SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian
agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Ketentuan keikutsertaan peserta
didik dari sekolah
penyelenggara sistem SKS
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam POS UN.
Pasal 4
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian
S/M untuk semua mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2)
Kriteria kelulusan peserta
didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan
perolehan Nilai PK dari
PKBM/kelompok belajar pada SKB.
(3)
Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat
(2) diperoleh dari
gabungan:
a. Rata-rata
nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan
70%
(tujuh puluh persen):
1.
semester I sampai
dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2. semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada
SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3. semester
I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan
SMA/MA/SMAK/SMTK
yang menerapkan sistem SKS.
b.
Nilai Ujian S/M/PK dengan
bobot 30% sampai dengan
50% (lima
puluh persen).
(5)
Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus
persen).
(6) Nilai S/M/PK
dilaporkan dalam rentang
nilai 0
(nol) sampai dengan
100 (seratus).
Pasal 5
Kelulusan
peserta didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat
dewan guru.
b. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat
pleno dengan melibatkan perwakilan
dari satuan pendidikan nonformal.
Pasal 6
(1) Setiap
peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN. (2) SHUN sekurang-kurangnya berisi:
a. biodata
siswa,
b. nilai hasil UN untuk setiap mata
pelajaran yang diujikan, dan
c.
tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap
mata pelajaran yang diujikan.
(3)
Nilai hasil UN dilaporkan
dalam
rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan
100
(seratus).
(4) Tingkat pencapaian kompetensi lulusan seperti
yang dimaksud pada ayat (1)
disusun
dalam kategori sebagai berikut.
a.
sangat baik, jika nilai lebih
dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100
(seratus);
b. baik,
jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan
85 (delapan puluh lima);
c.
cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama
dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama
dengan 55 (lima puluh lima).
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN NASIONAL
DAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 7
(1) Persyaratan peserta didik pada jalur
formal yang mengikuti UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir
pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan
tertentu mulai semester I sampai dengan semester V.
(2) Persyaratan peserta pendidikan kesetaraan
yang mengikuti UN:
a. berasal dari PKBM, kelompok belajar pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau
kelompok belajar sejenis; dan
b.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan
Kesetaraan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh
BSNP.
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti
Ujian S/M diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dilaporkan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan
kewenangan.
(2) Persyaratan peserta didik mengikuti
Ujian PK diatur dalam POS
Ujian PK yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan
kewenangan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN
Pasal 9
(1)
Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal
8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK, dan UN.
(2)
Peserta didik berkebutuhan
khusus meliputi tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK, dan UN.
(3)
Peserta didik yang
karena alasan tertentu
dengan disertai bukti
yang sah berhalangan mengikuti UN
Utama dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang diatur dalam POS
UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4)
Peserta UN jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C
yang mencapai kompetensi lulusan dengan kategori kurang pada suatu mata
pelajaran dapat mengikuti UN perbaikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK diatur
dalam POS Ujian S/M/PK.
BAB V
PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 10
Satuan pendidikan melaksanakan Ujian
S/M/PK
untuk
semua
mata
pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pasal 11
Ujian
S/M/PK dilaksanakan oleh
satuan pendidikan sesuai
dengan POS Ujian
S/M/PK.
Pasal 12
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Nilai S/M/PK untuk SMP/MTs/SMPLB, Program Paket B/Wustha,
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Program
Paket C diterima oleh Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai
S/M/PK beserta pembobotannya sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih
lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
PENYELENGGARAAN,
PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN UJIAN NASIONAL
Pasal 14
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di
lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan.
(2) BSNP sebagai
Penyelenggara UN bertugas:
a. menelaah dan
menetapkan kisi-kisi UN;
b. menyusun dan
menetapkan POS pelaksanaan UN;
c. menelaah dan
menetapkan naskah soal UN;
d. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang
pembentukan Panitia
UN Tingkat
Pusat;
e. melakukan
koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional;
dan
f. melakukan evaluasi
dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan
UN.
(3) Panitia UN
tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Panitia UN tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan bertanggung jawab
kepada Panitia UN tingkat Pusat.
(5) Panitia UN tingkat Provinsi terdiri
atas
dinas
pendidikan
provinsi,
kantor
wilayah kementerian agama provinsi, perguruan tinggi, dan lembaga
penjaminan mutu pendidikan.
(6) Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali
Kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Provinsi.
(7) Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas dinas pendidikan
kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(8) Panitia UN tingkat Satuan
Pendidikan ditetapkan dengan
Keputusan kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota.
(9) Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan terdiri atas satuan pendidikan penyelenggara UN dan satuan
pendidikan yang bergabung.
(10) Panitia
UN tingkat Pusat, Panitia
UN tingkat
Provinsi, Panitia
UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi UN.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan dan
pengawasan UN
diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 15
(1) UN terdiri atas
UN Utama, UN Susulan, dan UN Perbaikan.
(2) UN Utama
untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Program
Paket C dilaksanakan pada bulan April tahun 2015.
(3) UN Susulan
untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Program
Paket
C dilaksanakan satu minggu setelah UN Utama.
(4) UN Perbaikan
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK dan Program
Paket
C
dilaksanakan pada tahun 2016.
(5) Ujian praktik kejuruan untuk
SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN
Utama.
(6) UN Utama untuk SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha dilaksanakan pada bulan Mei tahun
2015.
(7) UN Susulan untuk SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha dilaksanakan satu minggu setelah UN
Utama.
(8) UN Perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tidak berlaku untuk
SMP/MTs, SMPLB,
Program Paket B/Wustha.
(9) Kelulusan peserta
didik
dari
satuan
pendidikan
diumumkan
oleh
satuan
pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN Utama.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN Perbaikan
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C diatur lebih lanjut dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 16
Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih
lanjut dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) Ujian
kompetensi keahlian
pada SMK/MAK terdiri atas teori
kejuruan dan praktik kejuruan.
(2)
Ujian teori kejuruan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi di bawah
koordinasi Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Ujian praktik kejuruan dilaksanakan oleh
satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai
ujian kompetensi keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan
oleh BSNP.
Pasal 18
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang
terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran
pelaksanaan UN.
Pasal 19
Pemerintah
dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 20
(1) Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK dapat
dilakukan melalui ujian berbasis
kertas (Paper Based Test) dan/atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).
Ketentuan lebih lanjut
mengenai
pelaksanaan UN sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 21
(1) Hasil UN digunakan untuk :
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya; dan
c.
pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(2) Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 22
(1) Kisi-kisi
Ujian S/M disusun
berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing satuan
pendidikan.
(2)
Kisi-kisi Ujian PK disusun
berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar dalam Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan yang ditetapkan
oleh BSNP.
(3) Kisi-kisi UN disusun berdasarkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar. (4) Kisi-kisi UN untuk muatan keagamaan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan
oleh Kementerian Agama.
(5) Kisi-kisi
UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menggunakan kisi-kisi UN sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan BSNP.
Pasal 23
(1)
Satuan pendidikan menyusun
naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan kisi-kisi
Ujian
S/M/PK.
(2) Panitia UN Tingkat Pusat menyusun
naskah soal UN berdasarkan kisi-kisi UN. (3)
Panitia UN Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dipilih dari
bank
soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
(4) BSNP menelaah
dan menetapkan naskah soal UN yang
mekanismenya diatur dalam POS UN.
(5)
Naskah soal UN sebelum
dan sesudah pelaksanaan UN termasuk
dalam klasifikasi dokumen negara yang bersifat rahasia sampai ditentukan
lain oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan.
(6)
Naskah soal UN praktik kejuruan tidak termasuk naskah yang bersifat
rahasia.
Pasal 24
(1) Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian S/M dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2) Penyiapan dan penggandaan
bahan Ujian PK dilakukan
oleh satuan pendidikan
kesetaraan di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
(3)
Penggandaan bahan
UN SMP/MTs, SMPLB dan
Program Paket
B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK,
SMK/MAK, SMALB, Program Paket C
dilakukan pada tingkat provinsi atau
gabungan beberapa provinsi oleh kelompok kerja Unit Layanan Pelelangan Badan
Penelitian dan Pengembangan dengan
melibatkan perwakilan dari masing-masing provinsi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengaturan penggandaan dan pendistribusian bahan UN, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
DAN
UJIAN
NASIONAL
Pasal 25
(1) Biaya pelaksanaan
Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah dan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 26
Pemerintah,
pemerintah daerah, dan satuan
pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang
membiayai peserta didik.
BAB
IX SANKSI
Pasal 27
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga
yang terbukti melakukan
pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi diatur dalam POS UN
yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB
X PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari
Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
ANIES
BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015 NOMOR
Untuk Permenlengkapnya dapat di download di sini
0 Response to "Permendikbud No.5 Tahun 2015 Kriteria kelulusan Peserta Didik UN"
Post a Comment