-->

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015

Salam Pendidikan. Jaya Pendidikan Indonesia. Kabar gembira untuk teman-teman pendidik atau guru di seluruh indonesia baik yang mengajar di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yaitu dengan diberlakukannya kembali kurikulum 2006 atau KTSP di semester 2 ini.
Dengan diberlakukannya kembali Kurikulum 2006 atau KTSP dan sebagian sekolah masih menggunakan Kurikulum 2013 hal ini menyebabkan beberapa kebijakan-kebijakan baru dikeluarkan oleh Bapak Mentri Pendidikan dan Kebidayaan khususnya tentang Jam mengajar guru.
Untuk teman-teman Pendidik khususnya yang sertifikasi dapat sedikit bernafas lega hal ini dikarenakan adanya pengakuan Jam Tambahan bagi teman-teman pengajar yang melakukan kegiatan diluar jam mengajar misalnya pembina OSIS, Pembina Pramuka, Guru Piket, Pembina Ekstrakurikuler lainnya (KIR, PMR dsb).
Untuk rinciannya dapat dilihat di bawah ini :
Untuk Download PP Mentri No 4 tahun 2015 klik disini

0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel